KOPI “PERNAH” HARAM…

  • 2 min read
  • May 03, 2020
Kopi-Haram

 

“Sudah minum kopi pagi ini?”

 

Yah, mungkin kebanyakan Anda adalah penikmat, bahkan pecinta kopi. Tapi pernahkah Anda bertanya: “Sebenarnya kopi itu halal atau haram?”

Mungkin Anda akan mengatakan: ada yang tak beres dalam otak si pengaju pertanyaan “aneh” itu. Mungkin juga Anda akan tertawa dan geleng-geleng kepala mendengar soal itu diajukan.

 

Tapi…

Anda mungkin juga akan sangat terkejut saat mengetahui bahwa kopi yang Anda seduh di setiap pagi Anda, yang Anda tidak mampu melanjutkan aktifitas tanpa menyeruputnya; ternyata pada beberapa dekade masa yang lalu pernah terlibat dalam pusaran diskusi, perdebatan dan kontroversi di kalangan para ulama!

 

Ada yang menghalalkannya. Seperti yang dilakukan oleh Syekh Abu Bakr al-Makky dalam karyanya “Itsarah al-Nakhwah bi Hukm al-Qahwah”.

Dan –ternyata- adapula yang mengharamkannya! Seperti yang ditulis oleh Syekh ‘Ali al-Kazaruny dalam risalahnya “Ijabah al-Da’wah bi Nash al-Qahwah”.

 

***

 

Tercatatlah satu kejadian unik di Mesir…

 

Seorang murid datang menemui sang guru bernama Syekh Ibn ‘Abd al-Haqq al-Sanbathy/al-Sinbathy, demi bertanya tentang pandangan hukum terhada kopi:

“Tuan Guru, apa kata Anda –semoga Allah meridhai Anda- tentang satu minuman yang mereka sebut: ‘al-Qahwah’ (kopi), yang sejumlah orang berkumpul meminumnya dan mengatakan bahwa itu mubah, padahal ada banyak kerusakan yang karenanya. Apakah ia boleh atau haram, Tuan Guru?”

Dan sang guru dengan tegas menjawab: “Hukumnya haram, karena ia memabukkan!”

 

Fatwa itupun menyebar. Hari ini, kita menyebutnya: viral…

Fatwa itu mendorong sejumlah orang keluar dan mendatangi kedai-kedai kopi, lalu menghancurkan semua cawan, teko dan periuknya, hingga menghajar siapapun yang sedang duduk “ngopi” di sana (Yah, nasib baik Anda belum lahir waktu itu…)!

 

Sebuah fitnah dan huru-hara besar terjadi.

Hingga kasus itu dibawa ke meja pengadilan. Tersebutlah sang hakim tertinggi waktu itu, Qadhi al-Qudhat Muhammad bin Ilyas al-Hanafy, yang menangani kasus “kopi haram bin memabukkan” itu.

 

Diundangnya para ulama untuk berdiskusi. Dipanggilnya para peminum kopi untuk ikut hadir. Disuruhnya agar sepanci kopi direbus dan dipanaskan di dalam rumahnya. Lalu kepada para hadirin yang datang disuguhkanlah kopi panas itu untuk diseruput. Dan Sang Hakim mengobrol bersama mereka sepanjang hari, demi melihat apa yang terjadi pada mereka seusai menikmati kopi panas itu…

 

Tidak ada apa-apa pun yang terjadi. Tidak ada yang mabuk dan teler. Tidak perubahan sama sekali.

Sang Qadhi pun memutuskan: kopi boleh diminum!

 

***

 

Beruntunglah, keputusan Sang Qadhi berada di pihak para pecinta kopi!

Hingga seorang penyair, Ibrahim ibn al-Malath melantun:

 

أرى قهوة البن في عصرنا

على شربها الناس أجمعوا

“Kulihat kopi kecoklatan di zaman kita,

manusia sepakat berijma’ meminumnya…”

 

Oh iya, sejarah perdebatan sengit tentang kopi ini

-yang dimulai dari Hijaz, melintasi Syam, hingga berakhir di Mesir-

berlangsung sejak tahun 1511 M hingga 1572 M.

Artinya: diskusi hukum kopi ini berlangsung selama setengah abad lamanya!

 

Duhai,

Sungguh indah hidup di jalan ilmu!

Di jalan ini, engkau menikmati diskusi

bukan untuk menepuk dada dan meninggi diri,

tapi untuk menikmati kebenaran suci.

Ilmu akan meluaskan ufuk dan melapangkan dadamu!

 

Dan, hei…

Sudah pada ngopi belum?

 

(Sekedar merilekskan hati dan jiwa

di tengah ujian dunia yang melanda…)

 

Akhukum,

Muhammad Ihsan Zainuddin

https://IhsanZainuddin.com

https://t.me/IhsanZainuddin (Telegram)

 

Related Post :

2 thoughts on “KOPI “PERNAH” HARAM…

  1. Alhamdulillah. Aku termasuk penikmat kopi. Walaupun tidak banyak. Hanya setengah gelas kecil tiap pagi dan sore.
    Sangat membantu memberikan semangat. Insyaa Allah atas izin Allah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *